Persyaratan CPNS
- KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum
- Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
- Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
Persyaratan Umum
- Warga
Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak
manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan Khusus
- Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
- Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal :
- Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
- Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
- Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (lahir sebelum
30 November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir
setelah 30 November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun
(lahir setelah 30 November 1982); dan
- Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2013)
- TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
- Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
- Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
- Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
- Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
- Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
- Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
- Surat
pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui
ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai
Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di
situs online;
- Pas
foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3
lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar
lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto;
- Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.
Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
- Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah di tentukan maka dinyatakan gugur.
- PELAKSANAAN UJIAN
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
- Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda
peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS
Daerah;
- Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP asli,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai akademis asli, dan
- Kartu tanda peserta ujian.
- Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
- Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
- Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapatmengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
- KETENTUAN LAIN
- Pihak
Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim
Pengadaan CPNS 2014, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani
tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil 2014.
- Pelamar/peserta
ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau
tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
- Informasi
resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2014 hanya dapat dilihat dalam
situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar
disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan
tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
- Setiap
pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim
dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2014
akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
- Tim Pengadaan CPNS 2014 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
- Tim
Pengadaan CPNS 2014 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan
melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format
penyampaian lamaran lainnya.
- Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2014.
- Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
- Bagi
peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri
diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS
2014 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan
daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Bagi
peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2014 sebelum 5
(lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan
mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Setiap
pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat
merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
0 komentar: